Untuk menjawab apakah Wakaf itu? Ada dua sisi untuk menjelaskannya. Satu sisi dari hukum Islam dan satu sisi lagi dari hukum negara dalam hal ini undang undang wakaf.
Dari sisi hukum Islam, secara Bahasa Wakaf itu artinya menahan, menahan apa? menahan hartanya, yang sangat dicintainya dengan tidak dihabiskan untuk konsumtif, tidak dihabiskan dengan dijual, tidak dihabiskan untuk dihibahkan kepada orang lain atau tidak dihabiskan dengan cara diwariskan kepada anak anaknya, kemudian harta tersebut diserahkan, dikelola dan dikembangkan oleh Lembaga pengelola harta wakaf (Nazhir Wakaf). Secara syari’ wakaf adalah menahan (pokok) hartanya dan disedahkanlah hasil dari pokok harta tersebut kepada Fakir Miskin, kerabat orang yang berwakaf, tamu yang berada disekitar pemilik harta wakaf dan juga untuk kemaslahatan umum atau orang banyak tanpa memandang suku bangsa, bahasa dan agama.
Kalau dari sisi hukum Indonesia? Menurut undang undang wakaf. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (orang yang berwakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya (kepada pengelolah harta wakaf) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Untuk menggambarkan wakaf dari dua sisi hukum tersebut diatas begini ilustrasinya:
Pak Ahmad memiliki tanah yang luasnya 1 hektar, tanah itu letaknya di Ujung Aspal, Pondok Gede. Dilahan seluas 1 hektar tersebut telah tertanam Pohon Rambutan sebanyak 1000 batang pohon. Pak Ahmad sangat senang betul dengan tanah dan tanaman yang berada diatas tanahnya tersebut. Bagaimana tidak senang, tidak cinta dengan tanah tersebut, karena tanah tersebut adalah buah jerih payahnya mencari nafkah saat diluar negeri selama lima tahun di Jepang. Pak Ahmad bangga sekali dengan capaiannya tersebut, ada nih salah satu pengembang rumah yang coba coba menawar tanah Pak Ahmad dan tanaman yang ada diatas tanah dengan harga yang tinggi dan mahal, maklum Pondok Gede salah satu area yang menjadi tempat berkembangnya komplek perumahan, tapi Pak Ahmad tidak pernah mau menjualnya. Kata Pak Ahmad tanah ini kenang – kenangan dari hasil jerih payahnya bekerja siang dan malam. Apa lagi sekarang ini Pohon rambutannya sudah menghasilkan uang saat berbuah. Setiap kali panen 1 batang pohon tersebut diborong sama tengkulak seharga Rp1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga setiap 1 kali panen Pak Ahmad menerima uang sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) untuk 1000 batang pohon rambutan.
Suatu hari Pak Ahmad mengumpulkan kelima anak dan istrinya dan menyampaikan kepada mereka akan keinginannya bahwa Pak Ahmad mau mewakafkan tanahnya seluas 3500 M2 dari tanah yang luasnya 1 hektar tersebut, dan akan diwakafkan kepada nazhir wakaf BSI Maslahat. Pak Ahmad menjelaskan maksud diwakafkan tanah dan tumbuhan yang tumbuh diatasnya, agar Pak Ahmad bisa terus bersedekah membantu masyarkat yang susah, yang memerlukan bantuan, (sudah tahu dong berapa ratus juta Pak Ahmad sekali bersedekah, ya 350 juta). Dan kelima anak Pak Ahmad dan Istrinya setuju dengan rencana mulia Pak Ahmad. Dan Pak Ahmad yang ditemani istri dan kelima anaknya datang ke kantor nazhir wakaf BSI Maslahat untuk mewakafkan 3500 M2 tanahnya
Menurut kamu bagus tidak berwakaf itu?





Lembaga Edukasi Literasi Wakaf Indonesia (EDULWIS)
Hadir sebagai lembaga yang berkhidmat untuk terus menerus memberikan edukasi dan literasi kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia dalam hal perwakafan.